KEWAJIBAN MENGGUNAKAN HIJAB
Makalah
Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Study Tafsir Tarbawi
Dosen
Pengampu : Abdullah Maksum Alh, M.Pd.,
Disusun
Oleh :
Tri
Asiah (2015010155)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN JAWA TENGAH
di WONOSOBO
2017
DALIL ALQUR’AN MENGENAI JILBAB
1.
Qs Al ahzab ayat 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
Artinya : Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.( al ahzab 59)
MUFRODAT
لِأَزْوَاجِكَ =
kepada istri-istrimu
بَنَاتِكَ = anak-anak perempuanmu
يُدْنِينَ =
mengulurkan
جَلَابِيبِهِنَّ = jilbabnya
أَدْنَى = lebih
mudah
يُعْرَفْنَ = dikenal
يُؤْذَيْنَ = diganggu
·
Asbabun Nuzul
Pada suatu riwayat dikemukakan bahwa
Siti Saudah (istri Rasulullah) keluar rumah untuk sesuatu keperluan setelah
diturunkan ayat hijab. Ia adalah seorang yang badannya tinggi besar sehingga
mudah dikenal orang. Pada waktu itu Umar melihatnya, dan ia berkata: “Hai
Saudah. Demi Allah, bagaimana pun kami akan dapat mengenalmu. Karenanya cobalah
pikir mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa ia pulang dan saat itu
Rasulullah barada di rumah Aisyah sedang memegang tulang sewaktu makan. Ketika
masuk ia berkata: “Ya Rasulallah, aku keluar untuk sesuatu keperluan, dan Umar
menegurku (karena ia masih mengenalku)”. Karena peristiwa itulah turun ayat ini
(S. Al Ahzab: 59) kepada Rasulullah SAW di saat tulang itu masih di tangannya.
Maka bersabdalah Rasulullah: “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kau keluar rumah untuk sesuatu keperluan.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa
istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk mengqadla hajat (buang air).
Pada waktu itu kaum munafiqin mengganggu mereka yang menyakiti. Hal ini
diadukan kepada Rasulullah SAW, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka
menjawab: “Kami hanya mengganggu hamba sahaya.” Turunnya ayat ini (S. Al Ahzab:
59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup, agar berbeda dari hamba sahaya.
AYAT AL QUR’AN LAIN SEBAGAI PENDUKUNG
a)
Qs An Nur 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ
إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ
نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ
أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ
يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ
بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا
إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An Nur: 31)
b)
Surat Al
Ahzab ayat 55
لَا جُنَاحَ
عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلَا أَبْنَائِهِنَّ وَلَا إِخْوَانِهِنَّ وَلَا
أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلَا نِسَائِهِنَّ
وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى
كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا
Artinya: “Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi
(untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki
mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka,
anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya
yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu. (Q.S. Al Ahzab: 55).
ü Kandungan ayat atau tafsir
Setelah ayat-ayat yang lalu melarang
siapapun mengganggu dan menyakiti Nabi SAW bersama kaum mukminin dan mukminat,
kini secara khusus kepada kaum mukminat – bermula dari istri Nabi Muhammad SAW
– diperintahkan untuk menghindari sebab-sebab yang dapat menimbulkan penghinaan
dan pelecehan.
Sebelum turunnya ayat ini, cara
berpakaian wanita merdeka atau budak, yang baik-baik atau kurang sopan hampir
dapat dikatakan sama. Karena itu lelaki usil sering kali mengganggu
wanita-wanita khususnya yang mereka ketahui atau duga sebagai hamba sahaya.
Untuk menghindarkan gangguan tersebut, serta menampakkan kehormatan wanita
muslimah ayat di atas turun menyatakan: Hai Nabi Muhammad katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang
mukmin agar mereka mengulurkan atas diri mereka yakni keseluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai
wanita-wanita terhormat atau sebagai wanita-wanita muslimah, atau sebagai
wanita-wanita merdeka sehingga dengan demikian mereka tidak diganggu.
Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kalimat: ( نساء الؤمنين ) nisa’
al mu’minin diterjemahkan oleh tim Departeman Agama dengan istri-istri
orang mukmin. Penulis lebih cenderung menerjemahkannya dengan wanita-wanita
orang-orang mukmin sehingga ayat ini mencakup juga gadis-gadis semua orang
mukmin bahkan keluarga mereka semuanya.
Kata ( عليهنّ ) ‘alaihinna
| di atas mereka mengesankan bahwa seluruh badan mereka tertutupi oleh pakaian.
Nabi SAW mengecualikan wajah dan telapak tangan serta beberapa bagian lain dari
tubuh wanita.
2.
HADIST
MENGENAI HIJAB
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ
عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ
إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا
إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ (رواه أَبُو دَاوُد)
Artinya: “Dari Aisyah r.a.: Sesungguhnya Asma’i
binti Abu Bakar datang kepada Rasulullah SAW dan dipakainya pakaian yang tipis,
maka Rasulullah SAW menyegahnya dan berkata: Wahai Asma’i, sesungguhnya
wanita itu bila sudah datang masa haid tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali
ini dan ini. Beliau sambil menunjukkan muka dan kedua telapak tangannya.” (H.R.
Abu Dawud dari Aisyah r.a.)
Bagi kaum wanita, sejak mulai masa
dewasa wajib menutup seluruh anggota badannya. Seorang wanita yang menutup
auratnya dengan rapat, menjadikan orang lain segan berbuat jahat kepadanya.
Sebaliknya apabila wanita sudah tidak mau menutup auratnya akan mendorong orang
lain berbuat jahat kepadanya. Falsafah buah-buahan, dia tidak akan menjadi
sasaran kelelawar apabila buah itu dibungkus rapat-rapat.
Kata ( جلباب ) jilbab
diperselisihkan maknanya oleh ulama. Al Baqa’i menyebut beberapa
pendapat. Antara lain, baju yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita,
atau pakaian yang menutupi wanita. Semua pendapat ini menurut Al Baqa’i
dapat merupakan makna kata tersebut. Kalau yang dimaksud dengannya adalah baju,
maka ia adalah menutupi tangan dan kakinya, kalau kerudung, maka perintah
mengulurkannya adalah menutup wajah dan lehernya. Kalau maknanya pakaian yang
menutupi baju, maka perintah mengulurkannya adalah membuatnya longgar sehingga
menutupi semua badan dan pakaian.
Thabathaba’i memahami
kata jilbab dalam arti pakaian yang menutupi seluruh badan atau kerudung
yang menutupi kepala dan wajah wanita. Ibn ‘Asyur memahami kata jilbab
dalam arti pakaian yang lebih kecil dari jubah tetapi lebih besar dari
kerudung atau penutup wajah. Ini diletakkan wanita di atas kepala dan terulur
kedua sisi kerudung itu melalui pipi hingga ke seluruh bahu dan belakangnya. Ibn
‘Asyur menambahkan bahwa model jilbab bisa bermacam-macam sesuai perbedaan
keadaan (selera) wanita dan yang diarahkan oleh adat kebiasaan. Tetapi tujuan
yang dikehendaki ayat ini adalah “…menjadikan mereka lebih mudah dikenal
sehingga mereka tidak diganggu.”
Kata ( تدني ) tudni
terambil dari kata ( دنا ) dana yang
berarti dekat dan menurut Ibn ‘Asyur yang dimaksud di sini adalah
memakai atau meletakkan. Ayat di atas tidak memerintahkan wanita
muslimah untuk memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah
memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki
ayat ini. Kesan ini diperoleh dari redaksi ayat di atas yang menyatakan jilbab mereka
dan yang diperintahkan adalah “Hendaklah mereka mengulurkannya”. Ini berarti
mereka telah memakai jilbab tetapi belum lagi mengulurkannya. Sehingga
terhadap mereka yang telah memakai jilbab, tentu lebih-lebih lagi yang belum
memakainya, Allah berfirman: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.”
Firman-Nya: ( و كان الله
غفورا رحيما ) wa kana Allah ghafuran rahima | Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dipahami oleh Ibn ‘Asyur sebagai
isyarat tentang pengampunan Allah atas kesalahan mereka yang mengganggu sebelum
turunnya petunjuk ini. Sedang Al Baqa’i memahaminya sebagai isyarat
tentang pengampunan Allah kepada wanita-wanita mukminah yang pada masa itu
belum memakai jilbab – sebelum turunnya ayat ini. Dapat juga dikatakan bahwa
kalimat itu sebagai isyarat bahwa mengampuni wanita-wanita masa kini yang
pernah terbuka auratnya, apabila mereka segera menutupnya atau memakai jilbab,
atau Allah mengampuni mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan tuntunan Allah
dan Nabi, selama mereka sadar akan kesalahannya dan berusaha sekuat tenaga
untuk menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.
Dalam hal ini,
diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
مَنْ
جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ
يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ
ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
“Siapa yang menjulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak
memandang dirinya pada Hari Kiamat.” Lalu Ummu Salamah berkata, “Lalu bagaimana
perempuan memperlakukan ujung pakaiannya.” Rasul menjawab, “Hendaknya mereka
menjulurkan-nya sejengkal.” Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu tersingkap
kedua kaki mereka.” Rasulullah pun menjawab, “Hendaknya mereka menjulurkannya
sehasta, jangan mereka lebihkan atasnya.” (HR at-Tirmidzi; ia menyatakan hadis
ini hasan-shahih)
hadis penuturan Ummu ‘Athiyah
yang berkata:
أَمَرَنَا
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِيْ
الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى، اَلْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ،
فَأَمَا الْحَيّضُ فَيَعْتَزلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ، وَدَعْوَةَ
الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا
جِلْبَابٌ، قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Rasulullah saw. memerintahkan
kami untuk mengeluarkan para perempuan pada Hari Idul Fitri dan Idul Adha; para
perempuan yang punya halangan, perempuan yang sedang haid dan gadis-gadis yang
dipingit. Adapun perempuan yang sedang haid, mereka memisahkan diri dari shalat
dan menyaksikan kebaikan dan seruan kepada kaum Muslim. Aku berkata, “Ya
Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab.” Rasul saw menjawab,
“Hendaknya saudaranya memin-jami dia jilbab.” (HR Muslim)
Rasulullah Shallallahu
’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
( صنفان
من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساءكاسيات
عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الجنة ولا يجدن
ريحها وان ريحها لتوجد من مسيرة كذاوكذا )
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
“Ada dua golongan penduduk neraka
yang belum aku melihat keduanya,
1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia
[maksudnya penguasa yang dzalim],
2. dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada
kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan.
Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka
tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu
tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.
(HR. Muslim dan yang lain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar