TUGAS
TAFSIR TARBAWI
(jual beli)
Tugas ini disusun guna melengkapi tagas Mata Kuliah Tafsir Tarbawi
Dosen Pengampu : Bapak Abdullah Maksum, Alh., S.Pd. I.
Disusun Oleh :
Azhar Nurul Huda (2015010241)
PAI 4C
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2017
BAB 1
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
Pengertian “Jual beli” menurut
bahasanya, ialah suatu bentuk akad penyerahan sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Karena itu akad ini memasukkan juga segala sesuatu yang tidak berupa uang,
seperti tuak.
Sedangkan menurut syara’, maka
pengertian jual beli yang paling tepat ialah memiliki sesuatu harta (uang)
dengan mengganti sesuatu atas dasar ijin syara’, atau sekedar memiliki
manfaatnya saja yang diperbolehkan syara’. Dan yang demikian itu harus dengan
melalui pembayaran yang berupa uang.[1]
Dalam referensi lain dijelaskan
bahwa Jual beli menurut istilah syara’ adalah menerima uang dari hasil
penjualan suatu barang berdasarkan
syara’, atau hanya menerima manfaat yang diperkenankan syara’, dengan
melalui pembayaran yang berupa uang.[2]
B.AYAT AL-QUR’AN YANG MEMBAHAS TENTANG JUAL BELI
Telah dijelaskan firman allah swt
surat al-baqarah: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]
C.
AYAT YANG MASIH ADA KAITANYA DENGAN SURAT DIATAS
a.
Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم
بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama suka di antara kamu.” [An-Nisaa': 29)]
b.
Dan Allah swt berfirman:
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
“Dan disebabkan
mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya”
(QS. an-Nisaa’: 161).
c.
Dan Allah swt berfirman:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ
مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ
أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ
يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ ﴿٢٨٣﴾
“Dan jika kamu
dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah
ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
(utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah
kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh,
hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(al-Baqarah/1: 283)
D.
HADIST YANG MENJELASKAN TENTANG JUAL BELI
a.
Hadist pertama
Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu 'anhu
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا.
“Al-Bayyi’an
(penjual dan pembeli) memiliki hak khiyar (memilih untuk melanjutkan jual beli
atau membatalkannya) selama keduanya belum berpisah.”
b.
Hadist kedua
Di jelaskan dalam Hadits riwayat Ibnu
Hibban dan Ibnu Majah menjelaskan hal tersebut:
إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Sesungguhnya
Jual Beli itu haruslah dengan saling suka sama suka.”
c.
Hadist ketiga
Rasulullah
bersabda ketika ditanya oleh sahabat, mata percaharian apa yang paling
utama? beliau menjawab:
عَـمَـلَ الـرَجُـلُ بِـيَـدِهِ وَكُـلِّ بَـْيع مَـْبـرُوْر
"Hasil
jerih payahnya seseorang dan setiap jual beli yang mabrur". (HR. Al Bazzar
dan dishahihkan oleh al-Hakim)
d.
Hadits keempat
Hadits nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
نَهَى عَنِ النَّجْشِ. وَ فِيْ لَفْظٍ وَ لاَ تَنَاجَشُوْا. رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ
Artinya: Dari
Ibnu ‘Umar r.a.: Bahwasanya Rasulullah saw melarang jual-beli dengan cara
najasy”. Dan dalam lafazh yang lain dinyatakan: Janganlah kamu sekalian
melakukan jual-beli dengan cara najasy. (HR al-Bukhari)
BAB II
PENGEMBANGAN AL-QURAN DAN HADITS
A.
Pengembangan ayat al-qur’an
1.
Ayat utama/QS al-baqarah: 275
Allah menegaskan bahwa telah
dihalalkan jual-beli dan diharamkan riba. Orang-orang yang membolehkan riba
dapat ditafsirkan sebagai pembantahan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh
Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Riba yang dahulu telah dimakan
sebelum turunya firman Allah ini, apabila pelakunya bertobat, tidak ada
kewajiban untuk mengembalikannya dan dimaafkan oleh Allah. Sedangkan bagi siapa
saja yang kembali lagi kepada riba setelah menerima larangan dari Allah, maka
mereka adalah penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya.
2.
Ayat pendukung
a.
(An-Nisaa': 29)
(Hai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang
batil) artinya jalan yang haram menurut agama seperti riba dan gasab/merampas
(kecuali dengan jalan) atau terjadi (secara perniagaan) menurut suatu qiraat
dengan baris di atas sedangkan maksudnya ialah hendaklah harta tersebut harta
perniagaan yang berlaku (dengan suka sama suka di antara kamu) berdasar
kerelaan hati masing-masing, maka bolehlah kamu memakannya. (Dan janganlah kamu
membunuh dirimu) artinya dengan melakukan hal-hal yang menyebabkan
kecelakaannya bagaimana pun juga cara dan gejalanya baik di dunia dan di
akhirat. (Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu) sehingga dilarang-Nya
kamu berbuat demikian.
b.
(QS An-nisa:161)
dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka
memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk
orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.ayat ini
menjelaskan bahwa allah sudah melarang yang namanya riba dan bagi orang orang
yang melanggarnya maka allah sudah menyiapkan siksa yang sangat pedih.
c.
(Al-Baqarah:283)
Pada ayat ini Setiap transaksi yang
mengandung perjanjian penangguhan seharusnya ada bukti tertulis. Namun jika
tidak memungkinkan perjanjian tertulis, maka hendaklah ada yang menjadi saksi.
Jika ternyata tidak ada saksi, tidak pula bukti tulisan, maka dipersilakan adanya
jaminan.
B.
Penjabaran hadits
a.
Hadits pertama
Pada hadits ini menerangkan bahwa
adanya kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi atau akad
jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu melangsungkan transaksi
(akad) jual beli atau membatalkannya, atau yang sering disebut dengan khiyar.
b.
Hadits kedua
Hadits ini menjelaskan Oleh karena
kerelaan adalah perkara yang tersembunyi, maka ketergantungan hukum sah
tidaknya jual beli itu dilihat dari cara-cara yang nampak (dhahir) yang menunjukkan
suka sama suka, seperti adanya ucapan penyerahan dan penerimaan
c.
Hadits ketiga
Hadis ini menyebutkan "jual
beli yang mabrur" ini menunjukkan bahwa transaksi bisnis mubah dilakukan
selama tidak ada yang dirugikan dan tidak dilarang syara'.
Dalam ijma yang
dikutip oleh Sayyid Sabiq rahimahullah dikatakan: "Ummat telah sepakat
akan kebolehan melakukan transaksi jual beli semenjak zaman Rasulullah hingga
masa kini", dengan demikian syara' menetapkan mubahnya melakukan sebuah
transaksi hingga ada argumen yang melarangnya, bahkan Imam Ibnul Qayyim
Al-Jauziyah rahimahullah dalam kitab I’lamul Muwaqi’in mengatakan: “Pada
dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang
memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah
halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”.
d.
Hadits keempat
Hadits ini menjelaskan bahwa
An-Najasy dalam pengertian etimologi yaitu menggerakkan. Yang diambil dari
kata: najasytu ash-shaida idzâ atsartuhu(aku menghalau hewan buruan apabila aku
menggerakkan/mengejutkannya).
menurut
terminologi adalah: (ketika) seseorang menambah harga pada suatu barang, namun
ia tidak membutuhkan barang tersebut dan tidak ingin membelinya; ia hanya ingin
harganya bertambah, dan akan menguntungkan pemilik barang.
KESIMPULAN
Pengertian “Jual beli” menurut
bahasanya, ialah suatu bentuk akad penyerahan sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Sedangkan menurut syara’, maka pengertian jual beli yang paling tepat ialah
memiliki sesuatu harta (uang) dengan mengganti sesuatu atas dasar ijin syara’,
atau sekedar memiliki manfaatnya saja yang diperbolehkan syara’. Dan allah
telah menghalalkan jual beli atas dasar suka sama suka selama itu tidak
merugikan sebelah pihak dan allah juga mengharamkan riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar