Senin, 12 Juni 2017

MENJAGA PANDANGAN by ANISATUL AZIMAH

STUDI TAFSIR TARBAWI

Tugas ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Studi Tafsir Tarbawi
Dosen pengampu: Abdullah Maksum, Alh., S.Pd.I.





Disusun oleh:
Anisatul Azimah
PAI 4C


FAKULTAS ILMU TARBIYAH  DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN(UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2017



MENJAGA PANDANGAN


Ø Ayat Utama 

Qs. An-Nur Ayat 30-31

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ ٣٠ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣١

30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Ø  Ayat Yang Muhasabah
Qs. Al-Ghaafir Ayat 19
 يَعۡلَمُ خَآئِنَةَ ٱلۡأَعۡيُنِ وَمَا تُخۡفِي ٱلصُّدُورُ ١٩

19. Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.

Qs. Al-Mu’minun Ayat 5-7

 وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ٧

5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

Qs. Al-Ahzab 35

إِنَّ ٱلۡمُسۡلِمِينَ وَٱلۡمُسۡلِمَٰتِ وَٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡقَٰنِتِينَ وَٱلۡقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰتِ وَٱلۡخَٰشِعِينَ وَٱلۡخَٰشِعَٰتِ وَٱلۡمُتَصَدِّقِينَ وَٱلۡمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلۡحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمۡ وَٱلۡحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغۡفِرَةٗ وَأَجۡرًا عَظِيمٗا ٣٥

35. Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu´, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.

Qs. Al-Ma’arij Ayat 29

وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٢٩
29. Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya.


Ø  Hadits Utama 

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap manusia sudah ditentukan bagiannya dari berzina. Hal itu pasti akan dirasakannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berucap. Zina tangan adalah dengan memukul. Zina kedua kaki adalah dengan melangkah. Hati itu bisa suka dan berkeinginan, sedangkan kemaluan bisa melaksanakan hal itu atau pun tidak melaksanakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ø  Hadits Yang Muhasabah

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad)
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan” (HR. Bukhari dan Muslim)
اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ
”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga: jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara; tepatilah jika kalian berjanji; tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat); peliharalah kemaluan kalian; tahanlah pandangan kalian; dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad)


      

Kesimpulan :

Ayat ini dan ayat selanjutnya berpesan kepada pria dan wanita beriman untuk menjaga kehormatan dan rasa malu dalam hubungan sosial mereka demi mencegah meluasnya penyimpangan akhlak dalam masyarakat. Pada hakikatnya, mata manusia dapat menyaksikan banyak hal dari jarak jauh dan dengannya manusia dapat mengetahui apa yang terjadi di sekelilingnya. Tapi pandangan manusia ini harus dikontrol, bukannya melihat apa saja yang dapat disaksikannya. Ayat ini secara umum mengatakan bahwa pria beriman hendaknya menguasai matanya dan tidak melihat apa yang dibenci Allah.
            Sesuai dengan sejumlah riwayat yang menjadi penerapan ayat ini adalah memandang perempuan yang bukan muhrim. Artinya, tidak memandang perempuan non muhrim karena itu haram hukumnya secara mutlak dan bila mereka menutupi dirinya, maka hanya dibolehkan melihat wajahnya sesuai kebutuhan dan tidak disertai motivasi ingin menikmati serta tidak untuk ingin main mata.Dalam ayat ini, sekalipun pada awalnya menjelaskan bagaimana manusia mengontrol matanya, tetapi pada dasarnya ingin mengajarkan bagaimana manusia mengontrol anggota badannya dari segala bentuk syahwat.
Dalam masyarakat modern saat ini, sudah begitu menyebar gaya hidup dan hubungan seksual dengan berbagai bentuknya antara pria dan wanita. Fenomena penyimpangan seksual ini memunculkan banyak masalah keluarga dan penyakit kelamin. Sementara dalam pandangan Islam, hubungan antara pria dan wanita hanya diperbolehkan dalam kerangka pernikahan dan di luar pernikahan maka segala bentuk hubungan seksual menjadi haram hukumnya.Akhir ayat ini member peringatan kepada semua manusia, khususnya orang-orang Mukmin agar tidak pernah berpikiran bahwa pandangan mereka tidak diketahui oleh Allah Swt. Karena bukan saja pandangan, tapi motivasi manusia dalam memandang sesuatu juga diketahui oleh-Nya. Allah mengetahui apa yang dilakukan manusia, baik bentuk lahiriahnya maupun batinnya.

Dari ayat tadi terdapat tiga poin pelajaran yang dapat dipetik:
1. Kelaziman iman adalah menjauhkan diri dari segala bentuk yang tidak benar dalam berhubungan dengan orang lain dan membuat orang lain nyaman dari pandangan yang tidak layak.
2. Menjaga kesucian mata dari pandangan kepada non muhrim merupakan pengantar kesucian diri.
3. Bila kita mengetahui bahwa Allah Maha Mengetahui niat dan pandangan kita, maka sudah selayaknya kita mengontrol lebih ketat pandangan dan mencegahnya melihat sesuatu yang tidak layak.
Pada ayat sebelumnya Allah mengeluarkan dua perintah: mengontrol mata dan syahwat, maka pada ayat ini giliran wanita yang diperintahkan untuk mengontrol dua hal itu. Tapi ayat ini kemudian memberikan penekanan terhadap tiga hal untuk melindungi wanita dari pandangan tidak baik. Pertama adalah memakai jilbab yang menutup kepala, leher hingga dada. Kedua, menyembunyikan perhiasan seperti anting-anting, kalung dan gelang dihadapan pria non muhrim. Ketiga, perempuan ketika berjalan tidak menjejakkan kaki ke tanah yang dapat menarik perhatian orang lain.
Jelas bahwa gaya bertutur, berlaku dan berpakaian perempuan dan laki-laki sangat berpengaruh bagi kebaikan hubungan sosial, menjaga kehormatan dan rasa malu. Itulah mengapa dari satu sisi Allah mengharamkan pandangan yang tidak layak dan di sisi lain melarang penampilan perempuan di tengah masyarakat agar tidak memamerkan sesuatu yang dapat menggerakkan nafsu orang lain.
Menyaksikan secara sekilas apa yang terjadi di dunia saat ini menunjukkan di Barat yang memiliki slogan kebebasan wanita sebenarnya yang ditargetkan adalah kebebasan hubungan seksual dan ketelanjangan perempuan. Itupun agar para lelaki dapat memuaskan nafsu seksualnya. Sementara dampak hubungan sejenis ini selalu meletakkan anak gadis dan wanita menjadi obyek pemuasan nafsu, bunuh diri dan aborsi.
Dengan mencermati dampak negatif hubungan seksual seperti ini, maka pada dasarnya kebebasan seksual tidak lebih dari kemanfaatan perempuan demi memuaskan hawa nafsu pria. Sesuai dengan ajaran agama, pria dan wanita yang menjaga dirinya hanya melakukan hubungan seksual dengan suami atau istrinya. Dengan demikian lingkungan masyarakat menjadi dilingkungan yang sehat dari segala bentuk daya tarik seksual.

Dari ayat tadi terdapat empat poin pelajaran yang dapat dipetik:
1. Dalam mengontrol pandangan dan kesucian diri tidak ada bedanya antara pria dan wanita. Keduanya berkewajiban untuk menjaganya.
2. Islam tidak menentang wanita merias dirinya dan memakai perhiasan, tapi menekankan agar melakukannya untuk suaminya. Yang dilarang adalah bila mereka berhias dan hadir bersama pria non muhrim di tengah masyarakat.
3. Segala bentuk gaya jalan yang menonjolkan perhiasan wanita yang seharusnya di sembunyikan hukumnya haram.
4. Jilbab merupakan kewajiban yang diperintahkan dalam al-Quran dan batasannya juga telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar