STUDI
TAFSIR TARBAWI
Tugas ini disusun guna memenuhi
tugas mata kuliah Studi Tafsir Tarbawi
Dosen pengampu: Abdullah Maksum, Alh., S.Pd.I.
Disusun oleh:
Anisatul Azimah
PAI 4C
FAKULTAS ILMU TARBIYAH
DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN(UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2017
MENJAGA PANDANGAN
Ø Ayat Utama
Qs. An-Nur Ayat
30-31
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ
يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ
لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ ٣٠ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ
يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ
جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ
ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ
أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ
بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ
غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ
يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ
لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا
أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣١
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat".
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Ø Ayat
Yang Muhasabah
Qs. Al-Ghaafir Ayat 19
يَعۡلَمُ خَآئِنَةَ ٱلۡأَعۡيُنِ وَمَا تُخۡفِي ٱلصُّدُورُ
١٩
19. Dia mengetahui (pandangan) mata yang
khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.
Qs. Al-Mu’minun Ayat 5-7
وَٱلَّذِينَ
هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ
أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ
فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ٧
5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak
yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu
maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
Qs. Al-Ahzab 35
إِنَّ ٱلۡمُسۡلِمِينَ وَٱلۡمُسۡلِمَٰتِ
وَٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡقَٰنِتِينَ وَٱلۡقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ
وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰتِ وَٱلۡخَٰشِعِينَ وَٱلۡخَٰشِعَٰتِ
وَٱلۡمُتَصَدِّقِينَ وَٱلۡمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلۡحَٰفِظِينَ
فُرُوجَهُمۡ وَٱلۡحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ
أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغۡفِرَةٗ وَأَجۡرًا عَظِيمٗا ٣٥
35. Sesungguhnya laki-laki dan perempuan
yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang
tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan
perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu´, laki-laki dan
perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan
perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak
menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala
yang besar.
Qs. Al-Ma’arij Ayat 29
وَٱلَّذِينَ هُمۡ
لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٢٩
29. Dan orang-orang yang memelihara
kemaluannya.
Ø
Hadits Utama
كُتِبَ
عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ
زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ
وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap manusia sudah ditentukan bagiannya dari berzina.
Hal itu pasti akan dirasakannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang. Zina
kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berucap. Zina
tangan adalah dengan memukul. Zina kedua kaki adalah dengan melangkah. Hati itu
bisa suka dan berkeinginan, sedangkan kemaluan bisa melaksanakan hal itu atau
pun tidak melaksanakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ø Hadits
Yang Muhasabah
كُتِبَ عَلَى
ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ،
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ،
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ
زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ
الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak
keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa
dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang
diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah
(lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan
bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina,
dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa
berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian
itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
الْعَيْنُ
تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ
التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina
mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan
membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan
atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad)
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ
مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ
”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara
kalian yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih
dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan” (HR. Bukhari dan
Muslim)
اضْمَنُوا لِي
سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا
حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ،
وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ
”Jaminlah aku dengan enam
perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga: jujurlah (jangan berdusta)
jika kalian berbicara; tepatilah jika kalian berjanji; tunaikanlah jika kalian
dipercaya (jangan berkhianat); peliharalah kemaluan kalian; tahanlah
pandangan kalian; dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad)
Kesimpulan :
Ayat ini dan
ayat selanjutnya berpesan kepada pria dan wanita beriman untuk menjaga
kehormatan dan rasa malu dalam hubungan sosial mereka demi mencegah meluasnya
penyimpangan akhlak dalam masyarakat. Pada hakikatnya, mata manusia dapat
menyaksikan banyak hal dari jarak jauh dan dengannya manusia dapat mengetahui
apa yang terjadi di sekelilingnya. Tapi pandangan manusia ini harus dikontrol,
bukannya melihat apa saja yang dapat disaksikannya. Ayat ini secara umum
mengatakan bahwa pria beriman hendaknya menguasai matanya dan tidak melihat apa
yang dibenci Allah.
Sesuai
dengan sejumlah riwayat yang menjadi penerapan ayat ini adalah memandang
perempuan yang bukan muhrim. Artinya, tidak memandang perempuan non muhrim
karena itu haram hukumnya secara mutlak dan bila mereka menutupi dirinya, maka
hanya dibolehkan melihat wajahnya sesuai kebutuhan dan tidak disertai motivasi
ingin menikmati serta tidak untuk ingin main mata.Dalam ayat ini, sekalipun
pada awalnya menjelaskan bagaimana manusia mengontrol matanya, tetapi pada
dasarnya ingin mengajarkan bagaimana manusia mengontrol anggota badannya dari
segala bentuk syahwat.
Dalam
masyarakat modern saat ini, sudah begitu menyebar gaya hidup dan hubungan
seksual dengan berbagai bentuknya antara pria dan wanita. Fenomena penyimpangan
seksual ini memunculkan banyak masalah keluarga dan penyakit kelamin. Sementara
dalam pandangan Islam, hubungan antara pria dan wanita hanya diperbolehkan
dalam kerangka pernikahan dan di luar pernikahan maka segala bentuk hubungan
seksual menjadi haram hukumnya.Akhir ayat ini member peringatan kepada semua
manusia, khususnya orang-orang Mukmin agar tidak pernah berpikiran bahwa
pandangan mereka tidak diketahui oleh Allah Swt. Karena bukan saja pandangan,
tapi motivasi manusia dalam memandang sesuatu juga diketahui oleh-Nya. Allah
mengetahui apa yang dilakukan manusia, baik bentuk lahiriahnya maupun batinnya.
Dari ayat tadi
terdapat tiga poin pelajaran yang dapat dipetik:
1. Kelaziman iman adalah menjauhkan diri dari segala bentuk yang tidak
benar dalam berhubungan dengan orang lain dan membuat orang lain nyaman dari
pandangan yang tidak layak.
2. Menjaga kesucian mata dari pandangan kepada non muhrim merupakan
pengantar kesucian diri.
3. Bila kita mengetahui bahwa Allah Maha Mengetahui niat dan pandangan
kita, maka sudah selayaknya kita mengontrol lebih ketat pandangan dan
mencegahnya melihat sesuatu yang tidak layak.
Pada ayat sebelumnya Allah mengeluarkan dua perintah:
mengontrol mata dan syahwat, maka pada ayat ini giliran wanita yang
diperintahkan untuk mengontrol dua hal itu. Tapi ayat ini kemudian memberikan
penekanan terhadap tiga hal untuk melindungi wanita dari pandangan tidak baik.
Pertama adalah memakai jilbab yang menutup kepala, leher hingga dada. Kedua,
menyembunyikan perhiasan seperti anting-anting, kalung dan gelang dihadapan
pria non muhrim. Ketiga, perempuan ketika berjalan tidak menjejakkan kaki ke tanah
yang dapat menarik perhatian orang lain.
Jelas bahwa gaya bertutur, berlaku dan berpakaian
perempuan dan laki-laki sangat berpengaruh bagi kebaikan hubungan sosial,
menjaga kehormatan dan rasa malu. Itulah mengapa dari satu sisi Allah
mengharamkan pandangan yang tidak layak dan di sisi lain melarang penampilan
perempuan di tengah masyarakat agar tidak memamerkan sesuatu yang dapat
menggerakkan nafsu orang lain.
Menyaksikan
secara sekilas apa yang terjadi di dunia saat ini menunjukkan di Barat yang
memiliki slogan kebebasan wanita sebenarnya yang ditargetkan adalah kebebasan
hubungan seksual dan ketelanjangan perempuan. Itupun agar para lelaki dapat
memuaskan nafsu seksualnya. Sementara dampak hubungan sejenis ini selalu
meletakkan anak gadis dan wanita menjadi obyek pemuasan nafsu, bunuh diri dan
aborsi.
Dengan mencermati dampak negatif hubungan seksual
seperti ini, maka pada dasarnya kebebasan seksual tidak lebih dari kemanfaatan
perempuan demi memuaskan hawa nafsu pria. Sesuai dengan ajaran agama, pria dan
wanita yang menjaga dirinya hanya melakukan hubungan seksual dengan suami atau
istrinya. Dengan demikian lingkungan masyarakat menjadi dilingkungan yang sehat
dari segala bentuk daya tarik seksual.
Dari ayat
tadi terdapat empat poin pelajaran yang dapat dipetik:
1. Dalam
mengontrol pandangan dan kesucian diri tidak ada bedanya antara pria dan
wanita. Keduanya berkewajiban untuk menjaganya.
2. Islam
tidak menentang wanita merias dirinya dan memakai perhiasan, tapi menekankan
agar melakukannya untuk suaminya. Yang dilarang adalah bila mereka berhias dan
hadir bersama pria non muhrim di tengah masyarakat.
3. Segala
bentuk gaya jalan yang menonjolkan perhiasan wanita yang seharusnya di
sembunyikan hukumnya haram.
4. Jilbab
merupakan kewajiban yang diperintahkan dalam al-Quran dan batasannya juga telah
ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar